Insentif E-Commerce 50% Mulai Berlaku, UMKM Produk Lokal Dapat Potongan Biaya Platform
Jakarta — Mulai 25 Oktober 2026, usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang memasarkan produk dalam negeri dapat mengakses insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 50 persen melalui aplikasi SAPA UMKM. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 dan diarahkan untuk mengurangi beban biaya pemasaran digital sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan kebijakan tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagai bagian dari capaian dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. “Mulai 25 Oktober 2026, melalui aplikasi SAPA UMKM akan difasilitasi layanan insentif 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri,” ujar Maman. Ia menambahkan, skema ini juga berfungsi sebagai kontrol bagi platform maupun pengusaha UMKM. Hingga Oktober 2026, sebanyak 40.065 pengguna telah mengikuti proses onboarding di platform SAPA UMKM, terdiri atas 32.938 pengusaha dan 7.127 pengguna nonpengusaha.
KUR Sudah Rp260,8 Triliun, Bunga Mekaar Disiapkan Turun
Di sisi pembiayaan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Oktober 2026 mencapai Rp260,8 triliun atau sekitar 88 persen dari target tahun 2026, dengan jumlah penerima lebih dari 4,04 juta debitur. Sebesar 65,9 persen atau Rp170,9 triliun dari penyaluran itu dialokasikan ke sektor produksi — melampaui target minimum 65 persen. Pada periode 2025–2026, lebih dari 4,35 juta pengusaha UMKM juga tercatat memperoleh akses pembiayaan formal melalui KUR untuk pertama kalinya.
Pemerintah juga menyiapkan penurunan bunga pembiayaan program PNM Mekaar untuk Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) dari 24 persen menjadi 8 persen. Menurut Maman, regulasi terkait sudah siap melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026, sementara petunjuk pelaksanaan dan perjanjian kerja sama penyaluran masih dalam tahap finalisasi.
Legalisasi dan Bantuan Bencana Sumatera
Di bidang formalisasi usaha, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif hingga Oktober 2026 mencapai 17,63 juta. Capaian sertifikasi halal tercatat sebanyak 4,43 juta sertifikat, disertai 1,08 juta sertifikat SNI Bina-UMK dan sekitar 628,9 ribu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pemerintah juga menyatakan kewajiban sertifikasi halal sedang dicarikan formula agar tidak membebani pengusaha mikro, dan Presiden telah mengarahkan penangguhan sementara kewajiban tersebut hingga 2028.
Khusus Sumatera, pemerintah menyiapkan bantuan pemulihan bagi pengusaha mikro terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro, lebih dari 200 ribu unit usaha mikro ditargetkan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per unit usaha, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp618,8 miliar.
Apa Artinya Buat Pelaku Usaha?
Bagi pemilik warung dan usaha kecil yang sudah jualan di marketplace, insentif 50 persen ini langsung memangkas salah satu pos biaya yang paling terasa: biaya layanan platform. Langkah praktisnya: pastikan status usaha terverifikasi dan produk yang dijual adalah produk dalam negeri, lalu pantau menu insentif di aplikasi SAPA UMKM — jangan mengandalkan kabar dari grup chat saja. Hitung ulang margin setelah potongan berlaku, karena selisih biaya itu bisa dialihkan ke promosi atau potongan harga yang justru menaikkan volume.
Yang belum punya NIB, ini momentumnya: legalitas kini menjadi pintu masuk ke hampir semua fasilitas — dari KUR, insentif e-commerce, sampai program pemulihan. Dan bagi pelaku usaha perempuan pra sejahtera, penurunan bunga Mekaar ke 8 persen patut ditunggu realisasinya, karena selisih 16 poin dari bunga lama sangat besar untuk usaha berskala kecil.
Jualan online makin hemat, pencatatan harus makin rapi. OGKasir membantu mencatat penjualan, stok, dan piutang pelanggan langsung dari HP Android — 100% offline, mulai Rp8.000 bulan pertama. Lihat OGKasir →
Baca Juga
Brent Tembus US$116,72 per Barel, Tertinggi dalam Enam Bulan
Pasar & Bursa · 26 Oktober 2026
Tekko Hadir di Medan: Tiga Kuliner Indonesia, Jepang, dan Kopi dalam Satu Lokasi
Lokal — Medan & Sumut · 26 Oktober 2026