Kamis, 5 November 2026Diterbitkan oleh FinOwi Id · Medan, Indonesia
Berita ringkas, bersumber jelas,
diperbarui setiap hari
Teknologi

Pajak Digital Ditargetkan Jalan 9 November, Bank hingga Shopee dan GoTo Jadi Pemungut

Oleh Redaksi SeputarBisnis · Kamis, 5 November 2026 · Kategori: Ekonomi Digital
9 NovPajak digital · bank, fintech, marketplace jadi pemungut

Pemerintah mulai memperluas jaring pemungutan pajak ke sektor ekonomi digital. Mulai 9 November 2026, perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo ditargetkan ikut memungut dan menyetorkan pajak. Langkah ini bagian dari ambisi mendongkrak rasio penerimaan negara hingga 18 persen dari PDB dalam tiga tahun ke depan.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurut Hashim, perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal, karena selama ini masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam sistem pemungutan pajak.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026.

Target: Rasio Penerimaan 12 Persen Menjadi 18 Persen dari PDB

Target pemerintah tidak berhenti pada perluasan basis pajak digital. Pemerintah juga membidik kenaikan rasio penerimaan negara dari sekitar 12 persen menjadi 18 persen terhadap PDB dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Hashim menilai peningkatan penerimaan tersebut diperlukan untuk memperkuat kemampuan anggaran negara dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dengan menggunakan asumsi nilai PDB sekitar Rp25.000 triliun, kenaikan rasio penerimaan dari 12 persen menjadi 18 persen setara dengan tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun, menurut hitungan Hashim. Ia membandingkan posisi Indonesia dengan Kamboja yang disebut telah memiliki rasio penerimaan negara sekitar 18 persen terhadap PDB. Namun perlu dicatat, angka Rp1.500 triliun itu adalah potensi aritmetis dari selisih rasio, bukan proyeksi penerimaan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Catatan Penting: Tanggal 9 November Belum Dikonfirmasi Pemerintah

Bagian yang perlu dibaca dengan cermat adalah status tanggalnya. Tanggal 9 November 2026 merupakan jadwal yang disampaikan Hashim, bukan tanggal yang telah dipastikan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum mengonfirmasi tanggal itu dan menyatakan pemerintah masih akan membahas rencana tersebut bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan pemerintah menjadi tahap penting sebelum masyarakat dan perusahaan dapat mengetahui bagaimana kebijakan berjalan secara resmi.

Pelaksanaannya, menurut Hashim, akan memakai teknologi informasi dan sistem elektronik, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk membantu mendeteksi dan memungut pajak dari transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital berpotensi meningkat 50 persen menjadi sekitar Rp16 triliun — lebih tinggi dibandingkan realisasi tiga tahun terakhir yang berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. Estimasi itu disebutnya masih konservatif, karena cakupan ekonomi digital semakin luas, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), transaksi mata uang, aset kripto, hingga aktivitas investasi.

Apa Artinya Buat Pelaku Usaha?

Bagi pelaku usaha yang berjualan lewat marketplace atau memakai layanan fintech, kabar ini belum berarti ada pungutan baru yang langsung memotong setiap transaksi mulai 9 November. Keterlibatan platform dalam memungut pajak tidak dengan sendirinya menjelaskan bahwa setiap transaksi digital akan dikenai pungutan baru — jenis transaksi, tarif, dan tata cara pelaksanaan masih menunggu penjelasan resmi pemerintah. Yang bisa dilakukan sekarang: pisahkan pencatatan penjualan daring dan luring, simpan bukti potongan dan setoran dari platform secara rapi, dan pantau pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengubah harga jual. Usaha yang pencatatannya sudah rapi tidak akan kelabakan ketika aturan pelaksanaan akhirnya terbit, apa pun tanggal mulainya.

Sumber: KabarBisnis, 30 Oktober 2026; JournalArta, 3 November 2026 (status konfirmasi tanggal oleh Menko Perekonomian).

Baca Juga

Pajak DigitalFintechMarketplaceEkonomi Digital